🕌 Kalkulator Zakat

Hitung zakat penghasilan dan zakat maal untuk 2026 — 2,5% setelah mencapai nisab 85 gram emas, mengikuti metode BAZNAS.

⚠️ Hanya panduan. Kalkulator ini menggunakan metode BAZNAS yang umum dipakai: tarif zakat 2,5% dan nisab senilai 85 gram emas (dengan haul satu tahun untuk zakat maal). Nilai nisab dalam rupiah bergantung pada harga emas terkini, yang dapat Anda ubah di atas. Pendapat ulama berbeda tentang apakah zakat penghasilan diambil dari penghasilan bruto atau neto serta tentang dasar nisab yang tepat, jadi perlakukan hasil ini sebagai perkiraan. Untuk fatwa yang mengikat, konsultasikan dengan lembaga amil zakat setempat (seperti BAZNAS) atau ulama yang berkompeten.

Cara menghitung zakat pada 2026

Zakat adalah kewajiban bersedekah dalam Islam, sebesar 2.5% jika penghasilan atau harta Anda mencapai nisab — batas minimum, yang ditetapkan senilai 85 grams of gold. Kalkulator ini mengikuti metode yang digunakan BAZNAS, lembaga zakat nasional Indonesia.

Zakat penghasilan

Zakat penghasilan wajib atas penghasilan rutin dari pekerjaan atau profesi. Jika penghasilan Anda dalam setahun mencapai nisab (sekitar Rp91.681.728 untuk 2026), Anda membayar 2,5% dari penghasilan. BAZNAS menghitungnya dari penghasilan bruto bulanan, jadi atas Rp10.000.000 per bulan zakatnya Rp250.000 per bulan. Anda boleh membayar bulanan atau dikumpulkan lalu dibayar tahunan. Sebagian ulama memperbolehkan mengurangi kebutuhan pokok terlebih dahulu — kalkulator menyediakan kolom opsional untuk itu.

Zakat maal

Zakat maal wajib atas harta yang telah Anda miliki selama satu tahun penuh (satu haul): uang dan tabungan, emas dan perak, investasi, aset usaha dan piutang, dikurangi utang jangka pendek. Jika harta bersih Anda mencapai nisab (85 gram emas) dan haul-nya genap, Anda membayar 2,5% dari harta bersih.

⚠️
Catatan Penting: Alat ini hanya memberikan perkiraan dan tidak boleh digunakan sebagai pengganti nasihat profesional. Informasi yang dihasilkan kalkulator ini mungkin tidak lengkap dan tidak memperhitungkan semua keadaan pribadi. Selalu mintalah nasihat dari otoritas yang berkompeten (seperti lembaga zakat setempat atau ulama) sebelum mengambil tindakan berdasarkan hasil ini.

Kalkulator Terkait